Ambon, 20/6 (ANTARA) - Rumah Detensi Imigrasi Kelas I Ambon masih menampung sedikitnya 22 warga negara asing (WNA) yang berasal dari empat negara yakni Myanmar, Thailand, Kamboja dan Laos.
"Ke-22 WNA ini rata-rata bekerja secara ilegal di perairan Maluku yang berbasis di Kota Tual, Maluku Tenggara," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ambon Enang Supriyadi di Ambon, Senin.
Ia menjelaskan, di antara mereka ada yang menyerahkan diri secara langsung ke kantor Imigrasi dengan menumpang ojek, ada juga yang tertangkap karena berpura-pura seperti orang asing.
"Sedangkan kehadiran mereka di Ambon, kita tidak mengetahui dengan jelas, karena sudah pasti mereka setelah ada masalah di Tual lari ke Ambon," ujarnya.
Ia mengatakan, susah memang menangani WNA di Ambon, karena selama mereka berada di Rumah Detensi ditanggung negara. "Kami tetap berupaya agar semuanya bisa dipulangkan," ujarnya.
Menurut Enang, selama ini Rumah Detensi Imigrasi di Desa Paso, Kecamatan Baguala, selalu menampung WNA. Kalau dipulangkan lima orang, datang lagi enam hingga delapan orang, sehingga rumah detensi tidak pernah kosong.
Upaya untuk memulangkan mereka ke negara asal sering dilakukan melalui kedutaan negara masing-masing di Jakarta atau melalui konsulat di Manado.
"Kami berharap ada perhatian dari kantor kedutaan mereka di Jakarta terutama untuk biaya pemulangan mereka seperti yang dilakukan pada 15 WNA asal Filipina. Mereka dikirim pulang melalui konsulat di Manado pada April 2011," katanya.
Ia menambahkan, dipilihnya Manado karena memang kantor Konsulat Filipina ada di daerah itu, sehingga pihak konsulat yang akan menerbitkan surat perjalanan untuk dipulangkan ke negaranya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar