Jakarta (KM) - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyaksikan langsung uji material dua jenis tinta yang digunakan saat pelaksanaan Pilkada Kota Ambon, 16 Mei lalu, dalam persidangan yang berlangsung, di ruang sidang utama gedung MK Jakarta, Senin.
Tiga orang hakim masing-masing Achmad Sodiki SH sebagai Hakim Ketua didampingi Haryono SH dan Fadlil Sumadi Haryono sebagai hakim anggota, menyaksikan langsung pengujian dua jenis tinta yang dibawa pemohon dan termohon sebagai barang bukti sengketa Pilkada Ambon dalam persidangan ketiga.
Hakim mengizinkan uji material tinta yang pengadaannya ditangani Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon dan digunakan saat Pilkada Kota Ambon karena pihak pemohon yakni lima pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, meragukan kualitasnya yang mudah hilang jika dicuci dengan cairan pemutih pakaian.
Sebelumnya, ketiga hakim memimpin sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian saksi-saksi pihak termohon yakni sejumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia pemungutan suara (PPS) dan anggota KPU kota Ambon, serta saksi yang diajukan pihak terkait yakni pasangan Nomor urut 3, Richard Louhenapessy-M.A.S. Latuconsina (PAPARISA) yang ditetapkan sebagai pemenang Pilkada.
Namun sesaat sebelum sidang berakhir, Kuasa Hukum Termohon, Daniel Nirahuwa, SH, dan Lenda Noya, SH, meminta persetujuan ketiga hakim untuk melakukan uji material tinta yang diperoleh dari salah satu Ketua KPPS dan dijadikan sebagai barang bukti sengketa Pilkada itu, sekaligus dicocokkan dengan tinta yang digunakan dan dibawa oleh KPU.
Hakim meminta kedua jenis tinta dibawa ke depan persidangan dan diuji coba dengan disaksikan semua pihak yang menghadiri persidangan, dan hasilnya tinta yang melumuri jari itu hilang setelah dibersihkan dengan cairan pemutih.
Hasil uji coba itu membuat kuasa hukum termohon dan pihak terkait serta KPU Kota Ambon menjadi kaget.
Hakim kemudian meminta panitra mengamankan kedua jenis tinta itu sebagai barang bukti, dan menulis hasil uji coba yang dilakukan dalam laporan persidangan untuk dijadikan pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan sengketa Pilkada Kota Ambon.
Persidangan kemudian ditunda dan majelis hakim memberikan kesempatan kepada termohon, pemohon dan pihak terkait untuk menyampaikan kesimpulan pada Rabu (22/6) guna dijadikan pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan hasil sengketa pilkada itu.
MK menjadwalkan memutuskan perkara sengketa gugatan Pilkada Kota Ambon yang terdaftar dengan Nomor 68/PHPU.D-9/2011 itu pada 28 Juni 2011.
Lima pasangan yang menggugat hasil Pilkada 16 mei lalu yakni Daniel Palapia-La Suryadi (DAYA), Ferry Wattimury-Awath Ternate (WATE), Hesina Johana Huliselan-Machfud Waliulu (SELALU) dan Paulus Kastanya-La Hamsidi (KASIH) serta Olivia Latuconsina-Andre Hehanussa (LATUNUSA).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar