Ambon (KM) - Dana pembangunan infrastruktur dasar di bidang perikanan di Provinsi Maluku yang dialokasikan pemerintah pusat melalui APBN guna mewujudkan lumbung ikan nasional sebesar Rp1,903 triliun.
"Jumlah itu tidak cukup dan harus ditambah," kata Ketua komisi B, DPRD Maluku Melky Frans di Ambon, Selasa.
Menurut dia, dana yang bersifat tahun jamak (multiyear) itu mulai dijalankan 2012 hingga 2015, dan untuk memperbesar pendanaannya diperlukan satu payung hukum dari pemerintah pusat.
Payung hukum yang paling tepat saat ini, kata dia, adalah Instruksi Presiden (Inpres) karena program ini berasal dari Presiden.
Ia mengungkapkan, anggaran sebesar Rp1.903 triliun tersebut akan dimanfaatkan untuk membangun sarana infrastruktur bidang perikanan seperti renovasi dan penambahan Pelabuhan Perikanan Pantai dan Pelabuhan Perikanan Nusantara serta membangun "cold storage" di Maluku.
"Nantinya Pelabuhan Pendaratan Perikanan (PPP) yang dikelola Pemerintah kabupaten dan kota, Pelabuhan Perikanan Pantai yang dikelola Pemprov serta Pelabuhan Perikanan Nusantara oleh pemerintah pusat akan diperbaiki dan dibangun di beberapa tempat lagi," katanya.
Paket perikanan lainnya berupa pengadaan kapal-kapal penangkap ikan berbobot 30 GT antara 100 - 200 unit yang manajemennya akan ditangani BUMD secara profesional serta penyedian alat pancing tonda.
Terkait keinginan memperbesar anggaran untuk mewujudkan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional, Komisi B dalam pekan ini juga akan melaksanakan agenda penyampaian aspirasi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait program lumbung ikan nasional, melakukan pertemuan dengan Kementerian Pertanian guna menyampaikan program ketahanan pangan Maluku ke depan, termasuk agenda penyampaian aspirasi ke Kementerian Lingkungan Hidup.
"Penyampaian aspirasi ini terkait dengan APBN Perubahan 2011 serta rencana program yang dirancang untuk APBN 2012 nantinya," kata Frans.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar