Selamat Datang

Di sini Anda dapat membaca berita tentang Maluku yang dibuat oleh LKBN ANTARA. Seluruh berita dilindungi UU Hak Cipta dan karenanya tidak diperkenankan untuk disiarkan kembali melalui media apapun tanpa izin tertulis dari LKBN ANTARA.

Selasa, 28 Juni 2011

Kemhan Bantah UU Kamnas Beri Wewenang Penangkapan

Jakarta (KM) - Kementerian Pertahanan membantah adanya pasal tentang penangkapan dan penyadapan di dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas).

Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Pos M Hutabarat di Jakarta, Selasa, mengatakan rancangan itu mengatur pengawasan terhadap semua instansi yang memiliki wewenang khusus, seperti penyadapan, penangkapan, pemeriksaan, dan tindakan paksa lain.

"Dengan undang-undang itu, semua instansi dan unsur keamanan nasional yang mempunyai kuasa khusus itu diawasi. Semua unsur keamanan nasional itu meliputi TNI, polisi, kementerian, kejaksaan, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan lainnya," katanya.

Hutabarat mengatakan pasal yang mengatur tentang pengawasan tersebut tidak memberi tambahan wewenang pada unsur keamanan nasional untuk melakukan tindakan kuasa khusus.

"Namun, pasal itu mengatur pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Keamanan Nasional di mana presiden menjadi ketuanya. Pengawasan dilakukan sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang," katanya menambahkan.

RUU Keamanan Nasional menuai kritik karena adanya pasal tentang penangkapan, penyadapan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh unsur keamanan. Pada Pasal 54 tentang Pengawasan butir e disebutkan bahwa "Pengawasan penggunaan kuasa khusus."

Penjelasan atas Pasal 54 butir 2 menyebutkan, "Kuasa khusus yang dimiliki oleh unsur keamanan nasional berupa hak menyadap, memeriksa, menangkap, dan melakukan tindakan paksa sah lainnya pengawasannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan."

Hutabarat mengatakan pasal itu dimasukkan dalam bab pengawasan karena tujuannya untuk mengawasi lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan khusus.

"Lembaga yang boleh melakukan penyadapan kalau sesuai dengan eskalasi ancaman, dewan keamanan diberi kewajiban untuk mengawasi mereka," katanya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Laksamana Pertama Leonardi mengatakan wewenang tentang penyadapan tetap melekat pada institusi yang memang memilikinya.

"Misalnya, TNI di undang-undang tidak memiliki wewenang menyadap, ya tetap tidak bisa melakukan penyadapan. Bukan berarti dengan undang-undang ini dia boleh menyadap," katanya.

RUU Keamanan Nasional sudah diserahkan kepada Komisi I DPR sejak pekan lalu. Komisi I mulai melakukan pembahasan pekan ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar