Ambon (KM) - Pengadilan Negeri Ambon, Selasa, kembali menunda sidang kasus dugaan korupsi dana APBD tahun anggaran 2006-2007 kabupaten Kepulauan Aru yang melibatkan Bupati non aktif Teddy Tengko .
Pekan sebelumnya, penundaan terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap mengajukan tuntutan.
Salah satu JPU, Luvie Huwae, SH meminta Majelis Hakim yang diketuai Arthur Hanggewa menunda persidangan hingga 9 Agustus 2011, karena Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menurunkan rencana penuntutan (rentut).
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (kejati) Maluku, Kosasih,SH.
"Rentut terdakwa dengan kasus dugaan korupsi senilai Rp 42,5 miliar belum diturunkan Kejagung sehingga sidah ditangguhkan hingga pekan depan (9/8)," ujarnya.
Ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon sejak pukul 09.00 WIT telah dipadati oleh masyarakat, baik dari Kepulauan Aru.
Teddy Tengko juga telah siap untuk menghadiri persidangan yang dikawal aparat polisi dari Polres Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease, baik di ruang sidang maupun halaman kantor PN setempat.
Ditundanya persidangan mengecewakan mereka yang anti Teddy Tengko. Mereka yang menamakan diri Perhimpunan Mahasiswa Aru (Permaru).
Teddy Tengko diduga melakukan tindak pidana korupsi APBD Kepulauan Aru tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp42,54 miliar. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Maret 2010.
Orang nomor satu di Kepulauan Aru yang kini harus non aktif itu dinilai melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU No.31/1999 junto UU No.20/2001 junto pasal 64 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar