Ambon (KM) - Badan Pemeriksan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Maluku tidak menemukan kerugian negara dalam laporan keuangan pemerintah kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun anggaran 2009.
"BPK memang telah melakukan audit rutinitas terhadap laporan keuangan Pemkab Malra 2009 dan hasilnya disampaikan ke DPRD setempat tahun 2010," kata Humas BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku, Lucky di Ambon, Sabtu.
Ia mengatakan, lembaga tersebut bertanggung jawab menyampaikan hasil pemeriksaan ke DPRD dan badan pengawasan internal seperti inspektorat serta pihak eksekutif, dan tidak punya kewenangan memberikan hasil pemeriksaan kepada pihak lain.
Menurut Lucky, sejauh ini belum ada permintaan dari pihak manapun ke BPK melakukan audit guna menghitung kerugian negara terkait kasus dugaan penggelembungan anggaran (mark up) proyek pembangunan kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Malra.
Bila ada permintaan melakukan audit kerugian negara dalam proyek pembangunan kantor DKP Malra, maka pihaknya akan meneruskannya ke BPK pusat.
"Tapi yang jelas hasil pemeriksaan kita sudah seluruhnya merupakan potret laporan keuangan secara global dan tidak mendeteksi masalah kerugian, kemudian audit BPK bersifat opini dan dianggap selesai kalau tidak ada opini," katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tual, RM Waremra, mengatakan, penegakkan supremasi hukum dalam kasus dugaan korupsi sebaiknya dilakukan tidak berdasarkan sentimen kelompok tapi berdasarkan fakta lapangan.
"Kejaksaan sebaiknya tidak bertindak seperti Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) di jaman Orde Baru (Orba) dan tidak mudah terprovokasi kekuasaan dalam menangani perkara dugaan korupsi yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil," katanya.
Lembaga ini, lanjutnya, harus mempercayai instansi pemerintah resmi lainnya seperti BKP dan BPKP yang telah melakukan pemeriksaan dan tidak menemukan adanya unsur kerugian negara, lagipula pembangunan kantor DKP Malra dimulai tahun 2002 sebelum adanya pemekaran Kota Tual dari Malra selaku kabupaten induk.
Sikap seperti ini terlihat jelas dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2009 senilai lebih dari Rp5 miliar oleh PT Beringin Graha Sejahtera selaku kontraktor dan melibatkan Sekda Malra, Petrus Beruatwarin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar