Ambon (KM) - Pengadilan Negeri Ambon menunda sidang dugaan kasus korupsi dana APBD tahun anggaran 2006-2007 kabupaten Kepulauan Aru yang melibatkan Bupati non aktif Teddy Tengko .
"Sidang terhadap Teddy Tengko ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap mengajukan tuntutan," kata anggota majelis hakim yang menangani perkara, Glen de Fretes, di Ambon, Selasa.
Menurut dia, sidang perkara kasus dugaan korupsi senilai Rp42,5 miliar dengan terdakwa Teddy Tengko ditunda hingga Selasa pekan depan (2/8).
"Kita dapat informasi dari JPU bahwa rencana tuntutan terdakwa masih di Kejaksaan Agung RI sehingga JPU meminta untuk sidang ditunda sampai pekan depan," kata de Fretes.
Pantauan ANTARA, sejak pukul 09.00 WIT aparat kepolisian sudah berjaga-jaga di kantor Pengadilan Negeri Ambon guna mengawal proses persidangan.
Ruang sidang dipadati oleh masyarakat Aru, baik yang mendukung Teddy Tengko maupun yang anti.
"Permaru demo"
Mengetahui sidang batal digelar, ratusan orang pendukung Teddy Tengko memilih pulang sementara yang anti melakukan aksi demonstrasi di depan kantor pengadilan.
Mereka yang anti Teddy Tengko tersebut umumnya mahasiswa yang menamakan dirinya Permaru (Perhimpunan Mahasiswa Aru).
Dalam aksi demonstrasi yang digelar di halaman kantor pengadilan itu, Permaru yang dipimpin Steven Irmuply meminta kejaksaan memberikan hukuman kepada Teddy Tengko 20 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Segenap rakyat Aru memberikan dukungan kepada JPU untuk memberikan tuntutan pidana penjara terhadap Bupati Aru, Teddy Tengko secara akuntabel, objektif dan mendasar sesuai dengan tuntutan rakyat Aru," tandasnya.
"Secara prinsipil masyarakat Aru menginginkan kepastian hukum yang signifikan demi terciptanya sebuah keadilan social, yang terimplementasi dalam penegakan supremasi hukum dan mengutuk keras segala bentuk praktek-praktek mafia," tambahnya.
Teddy Tengko diduga melakukan tindak pidana korupsi APBD Kepulauan Aru tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp42,54 miliar. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Maret 2010.
Orang nomor satu di Kepulauan Aru yang kini harus non aktif itu dinilai melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 64 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar