Selamat Datang

Di sini Anda dapat membaca berita tentang Maluku yang dibuat oleh LKBN ANTARA. Seluruh berita dilindungi UU Hak Cipta dan karenanya tidak diperkenankan untuk disiarkan kembali melalui media apapun tanpa izin tertulis dari LKBN ANTARA.

Kamis, 14 Juli 2011

Rektor: Dua Persoalan Picu Pembakaran Kampus Unpatti

Ambon (KM) - Rektor Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon HB Tetelepta menegaskan dua persoalan mendasar menjadi pemicu aksi demo mahasiswa yang berujung perusakan dan pembakaran kampus.

"Mereka menuntut segera dibentuk Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan perlunya perimbangan penerimaan mahasiswa baru melalui UMPTN tahun ajaran sekarang sesuai kesepakatan Malino," kata Rektor dalam rapat koordinasi dengan Komisi A, Komisi D, dan pimpinan DPRD Maluku di Ambon, Kamis.

Ketika terjadi unjuk rasa mahasiswa pada Senin (4/7), Rektor bersama Pembantu Rektor I dan IV menemui mahasiswa untuk memberikan penjelasan namun tidak disambut baik.

Aksi mahasiswa kembali berlanjut pada Rabu (6/7) yang berlanjut dengan pembakaran gedung registrasi, gedung Fakultas Ekonomi, Fakultas Teknik dan belasan bangunan lainnya dirusak.

Organisasi kemahasiswaan yang ada di Unpatti selama ini berupa Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas (DPMU) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) dibentuk berdasarkan SK Kemendiknas Nomor 508 namun organisasi itu dianggap sudah tidak relevan terkait perkembangan.

Untuk membentuk organisasi kemahasiswaan baru seperti BEM, katanya, harus ada SK Kemendiknas dan Unpatti terkendala dengan belum dimasukannya BEM dalam statuta universitas sebagai sebuah payung hukumnya.

Menyikapi aspirasi mahasiswa yang terus berkembang setiap waktu, pihak Unpatti melalui rapat senat universitas telah menyepakati dan mengusulkan ke menteri, statuta universitas yang baru dan di dalamnya telah tercantum rambu-rambu untuk pembentukan BEM.

Usulan ke menteri itu dimaksudkan untuk mendapatkan surat keputusan sebagai satu prasyarat lahirnya sebuah statuta untuk dijadikan payung hukum.

Tetapi, masih ada satu mekanisme di pusat yang mengatur statuta semua perguruan tinggi di Indonesia harus memuat rambu-rambu bermuatan nasional, katanya, sehingga Mendiknas melalui Dirjen Dikti membentuk Badan Harmonisasi Statuta (BHS) terdiri atas Biro Hukum Kemendiknas, biro administrasi dari Dirjen Dikti dan panitia kecil yang dibentuk di universitas.

Badan itu, katanya, sedang bekerja membentuk sebuah statuta yang tidak saja memenuhi muatan lokal tapi harus memenuhi muatan nasional yang diatur kementerian dan sementara digodok untuk disahkan Menteri.

Sedangkan menyangkut isu perimbangan dalam UMPTN, Rektor menjelaskan kalau jumlah pendaftar yang masuk lewat jalur ini sebanyak 4.284 orang tetapi yang lulus seleksi hanya 1.804 mahasiswa baru.

"Yang latar belakangnya beragama Hindu hanya satu orang yang mendaftar dan tidak lulus UMPTN, Katolik 213 orang mendaftarkan diri dan 80 orang lulus, Muslim 1.165 orang dan lulus 528 orang serta Protestan 2.905 dan yang lulus 1.196 orang," katanya.

Unpatti masih memiliki 600 kursi bagi calon mahasiswa baru yang akan dibuka untuk seleksi UMPTN tahap kedua dalam waktu dekat ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar