Ambon (KM) - Perhimpunan Usahawan Rumah Makan dan Rumah Kopi se-Maluku (Purmakom) melakukan aksi demonstrasi terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Senin, terkait pemberlakukan pajak 10 persen.
Demonstran sempat bersitegang dengan satuan polisi pamong praja (satpol PP) dan aparat kepolisian yang berjaga-jaga di depan pintu Balai Kota, saat menuntut Wali kota Jopie Papilaja menemui mereka.
Para pengunjuk rasa menuntut Pemkot menghapus ijin retribusi pariwisata yang membebankan pajak 10 persen kepada pengusaha, karena tidak sesuai dengan Undang-Undang nO 28 tahun 2009, UU nomor 10/2009 dan UU 32/2004.
Koordinator aksi, Laiman Latupono, mengatakan, pajak 10 persen itu sangat membebani masyarakat dan pengusaha.
"Pemberlakuan pajak itu sangat membebani dan bila tidak dipenuhi akan berakibat penyegelan," katanya.
Menurutnya, pemberlakukan pajak itu harus dihentikan selain bertentangan dengan UU nomor 28/2009, juga merugikan masyarakat yang tergolong ekonomi lemah.
"Uang rakyat yang selama ini telah dibayarkan harus dikembalikan, bila tidak segera direalisasikan maka kami akan kembali mendatangi Pemkot dengan massa yang lebih banyak," katanya.
Pengunjuk rasa juga menuntut Pemkot untuk mengembalikan uang denda penutupan rumah makan dan rumah kopi yang ditetapkan sebesar 200 persen, karena bertentangan dengan UU.
"UU menetapkan pengusaha hanya membayar tunggakan dua persen bukan 200 persen, karena itu harus dikembalikan" katanya.
Pengunjuk rasa memberi waktu satu minggu bagi Pemkot, untuk mengapresiasi tuntutan yakni menghapus pemberlakukan pajak 10 persen bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Sekretaris Kota Ambon, Anthony Latuheru, yang menemui pengunjuk rasa, mengatakan, pernyataan sikap yang disampaikan Purmakom diterima dan akan dipelajari untuk ditentukan langkah selanjutnya.
"Kami harap ada pengertian baik untuk memberikan waktu mempelajari tuntutan, guna penentuan langkah selanjutnya. Kalau di DPRD ada dengar pendapat, maka disini juga bisa saling mendengarkan," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar