Ambon (KM) - Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol, Ito Sumardi mengatakan, pada usia ke-65 kepolisian masih memiliki keterbatasan dalam menangani berbagai tindakan kriminal termasuk masalah korupsi.
"Keterbatasan anggaran dari pemerintah menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi optimalisasi penanganan masalah, baik itu masalah kejatahan jalanan maupun masalah korupsi," kata Sumardi, usai memimpin upacara HUT Bhayangkara ke-65 di Polsek Salahatu Kabupaten Maluku Tengah. Jumat.
Menurutnya, korupsi sudah merupakan persoalan yang mengakar di Indonesia sehingga untuk memberantas masalah ini diperlukan pengetahuan khusus, selain menerima dan mempelajari hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Korupsi di negara kita telah mengakar dan dalam menangani kasus-kasusnya banyak masalah yang harus dihadapi kepolisian, termasuk misalnya kita harus menunggu dulu perhitungan yang dilakukan oleh BPK untuk menentukan kerugian negara," katanya.
Selain itu, kata Sumardi, anggota kepolisian yang ditempatkan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) adalah anggota polisi dari kriminal umum. Padahal polisi dalam menangani persoalan korupsi polisi dituntut memiliki pengetahuan khusus tentang Undang-Undang Tipikor.
"Memang anggota yang diajukan untuk bertugas di Tipikor itu harus yang memiliki kemampuan khusus. Selama ini yang kita tempatkan hanya anggota Polri biasa, padahal mereka seharusnya memiliki pengetahuan tentang UU Tipikor," katanya.
Selain itu, lanjutnya, anggota polisi yang ditugaskan juga harus memiliki kemampuan untuk menggali keterangan atau membuat alat bukti.
Menjawab pertanyaan wartawan, ia menyatakan masalah keterbatasan di kepolisian dalam penanganan tindakan kriminal tersebut telah menjadi perhatian Kapolri.
Menyinggung tentang kineja polisi secara umum, Sumardi menyatakan selama beberapa tahun terakhir Polri terus berbenah diri seiring semangat refomasi dan sudah semakin humanis.
Masyarakat, katanya, mendambakan pelayanan yang lebih baik dalam memelihara kamtibmas, penegakan hukum serta perlindungan.
Karena itu, sebagai pengayom dan pelayanan masyarakat, segenap jajaran kepolisian dituntut meningkatkan kemampuan personil dan mencari terobosan-terobosan kreatif yang mampu menciptakan situasi kamtibmas lebih kondusif.
"Anggota kepolisian juga dihauskan memberikan kemudahan, sikap responsif dan penuh empati dalam melayani masyarakat dari berbagai lapisan," katanya.
"Jangan lagi ada anggapan bahwa negara tidak hadir melindungi masyarakat ketika terjadi tindak kekerasan dan kriminalitas. Polisi harus senantiasa hadir memberikan perlindungan, pengayoman dan rasa aman bagi masyarakat," tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar