Ambon (KM) - Sekretaris Daerah Maluku, Ros Far Far, membantah adanya penyalahgunaan anggaran sebesar Rp160 miliar seperti yang disampaikan Ketua Panitia Akuntabilitas Publik DPD RI Farouk Muhammad pada 31 Mei 2011.
"Saya ingin luruskan bahwa tidak ada penyalagunaan anggaran sebesar Rp160 miliar. Pernyataaan Farouk Muhammad itu telah ditindak lanjuti oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena penggunaan anggaran itu ada di Kabupaten dan Kota," katanya di Ambon, Jumat.
Menurutnya, temuan laporan Rp160 miliar tersebut merupakan laporan hasil audit BPK pada Oktober hingga November 2010 dan bukan posisi per 31 Desember 2010.
"Yang disampaikan itu adalah hasil audit Oktober dan November 2010, bukan posisi per 31 Desember," ujarnya.
Far Far menjelaskan, BPK sudah melakukan audit dan pada posisi kas 31 Mei 2011 tidak ditemukan adanya penyimpangan penggunaan anggaran tersebut.
Sistem pengelolaan anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku adalah berbasis kinerja sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya
Ia mengakui, faktor yang mempengaruhi lambannya pelaporan tersebut antara lain tidak didukung dokumen penggunaan anggaran.
"Misalnya bantuan untuk pembangunan Rumah Ibadah. Panitia pembangunan tidak melengkapi laporan pengeluaran penggunaan dengan dokumen yang sah seperti pembelian material dan itu terjadi di sembilan kabupaten dan dua kota di Maluku," ujar Sekda.
Kepala Inspektorat Pemprov Maluku Markus Simanjuntak, membenarkan adanya pelaporan penggunaan anggaran yang tidak disertai dokumen resmi.
"Kesulitannya tidak semua laporan disertai bukti dokumen seperti pembangunan sarana ibadah maupun bantuan sosial lainya," katanya.
Ia juga mengakui tidak ditemukan penyimpangan setelah pihaknya melakukan verifikasi data per 31 Mei 2011 dengan seluruh pemerintah kabupaten dan kota.
"Kami melakukan verifikasi dengan seluruh kabupaten maupun kota tidak ada penyimpangan sebesar Rp160 miliar tersebut," ujar Simanjuntak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar