Ambon (KM) - Pakar Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon Prof. DR. Marthinus Saptenno mengatakan biaya pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang relatif tinggi memicu terjadinya tindakan korupsi melibatkan sejumlah oknum gubernur, bupati dan wali kota di Indonesia.
"Biaya Pilkada pada satu daerah mencapai hingga puluhan miliar rupiah, sehingga bila berhasil menduduki jabatan kepala daerah itu, maka praktek kolusi, korupsi dan nepotisme terpaksa dilakukan untuk menutupi utang pihak ketiga," katanya, di Ambon, Kamis.
Dekan Fakultas Hukum Unpatti Ambon itu mengemukakan pandangannya ketika ditanya soal pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ada 158 kepala daerah di Indonesia (gubernur, bupati dan wali kota) berstatus tersangka akibat terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.
"Praktek korupsi yang melibatkan kepala daerah seperti menjadi 'wabah', karena melibatkan 158 dari 524 pejabat ( gubernur - bupati - wali kota) di Indonesia. Itu pun berpeluang jumlahnya bertambah karena 158 itu yang telah keluar izin pemeriksaan dari Presiden," ujarnya.
Marthinus mengemukakan kepala daerah yang terlilit utang berpeluang melakukan tindak pidana korupsi karena merasa memiliki kekuaaan dan biasanya diatur pihak ketiga, terutama soal proyek pembangunan karena mereka beralasan membiayai.
"Praktek korupsi tersebut dilakukan internal struktur pemerintahan maupun di luar struktur sehingga bagaikan 'lingkaran setan' yang sulit diatasi," tegasnya.
Diakuinya, seorang gubernur - bupati - wali kota melakukan tindakan korupsi karena juga memiliki kewenangan dan kekuasaan sebagai penguasa anggaran.
"Tragisnya DPRD dan perangkat penegak hukum juga cenderung terlibat praktek korupsi tersebut sehingga sulit diberantas," katanya.
Marthinus menegaskan aparat penegak hukum seharusnya memiliki integritas, moralitas dan jujur dalam menangani tindak pidana korupsi agar uang negara bisa diselamatkan untuk merealisasikan program guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"Sayangnya dari proses hukum yang terlihat di Indonesia integritas, moralitas dan kejujuran aparat penegak hukum diragukan sehingga negara saat ini berada dalam kondis harus diselamatkan dari tindakan korupsi telah mewabah di berbagai sektor," ujanya.
Dia memandang perlu ada perhatian serius dari pemerintah, DPR dan DPD untuk menghentikan fenomena buruk tersebut karena biaya politik sangat mahal bagi seorang kepala daerah sampai menuju ke kursi kekuasaan dan hukum tidak bisa diandalkan.
"Rasanya gubernur sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah sebaiknya ditunjuk langsung oleh Presiden. Sedangkan bupati dan wali kota dipilih DPRD agar tidak membutuhkan biaya tinggi untuk Pilkada," kata Marthinus Saptenno.
Pada kesempatan lain, Mendagri Gamawan Fauzi kembali mengemukakan pihaknya terus menerus mendapat laporan permintaan izin pemeriksaan terhadap kepala daerah karena kasus korupsi. Dari 524 daerah, sudah ada 158 daerah yang kepala daerahnya telah dikeluarkan izin pemeriksaannya.
Jumlah ini, kata dia, masih berpeluang bertambah karena saat ini ada pula yang masih diproses. Dimana saat ini, kepala daerah itu ada yang masih berstatus tersangka, terdakwa dan bahkan ada yang sudah vonis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar