Selamat Datang

Di sini Anda dapat membaca berita tentang Maluku yang dibuat oleh LKBN ANTARA. Seluruh berita dilindungi UU Hak Cipta dan karenanya tidak diperkenankan untuk disiarkan kembali melalui media apapun tanpa izin tertulis dari LKBN ANTARA.

Selasa, 21 Juni 2011

MK Tolak Gugatan Pasangan La Kadir-Souhali

Jakarta (KM) - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Seram Bagian Barat,  La Kadir-Souhaly Robert, terhadap hasil pemilihan kepala daerah di kabupaten tersebut yang berlangsung 16 Mei 2011.

Dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang utama MK, Jakarta, Selasa, Majelis Hakim konstitusi dalam amar putusannya yang dibacakan Moh Ahmad Sodikin, menyatakan, seluruh gugatan yang diajukan pemohon tidak memiliki kekuatan hukum, karena dalilnya tidak bisa dibuktikan dengan alat bukti yang cukup, serta lemahnya keterangan saksi yang diajukan.

La Kadir dan Souhaly menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seram Bagian Barat ke MK yang terdaftar dengan Nomor 62/PHPU.D-IX/2011, karena tidak puas dengan hasil Pilkada 16 Mei 2011, yang dilakukan KPU setempat dengan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jackobus Putilehalat-La Husni sebagai pemenang.

Hakim berpendapat eksepsi termohon dan pihak terkait memiliki alasan hukum yang jelas, sehingga pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Hakim juga menyatakan permohonan pasangan La Kadir-Souhaly tidak dapat diterima. "Mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegas Ketua Pleno Moh. Ahmad Sodikin.

Sejumlah dalil yang ditolak yakni tuduhan penggelembungan suara, adanya pemilih illegal serta Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda.

Sanggahan yang disampaikan termohon yakni KPUD SBB dan pihak terkait (pasangan Jackobus Putilehalat-La Husni) turut mempengaruhi penilaian hakim dalam menolak gugatan pemohon.

kendati demikian, hakim Konstitusi juga membenarkan adanya masalah yang mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih yakni persoalan tapal batas antara Kabupaten SBB dan Maluku Tengah, serta indikasi politik uang.

Kuasa Hukum pemohon, Herman Hattu,SH, usai persidangan menegaskan, pihaknya menghormati putusan MK terhadap gugatan tersebut, tetapi khusus menyangkut dugaan politik uang yang dilakukan tim sukses Pasangan Nomor urut 4, Jacobis-Husni akan diproses pidana dengan melaporkan kasusnya ke pihak kepolisian.

"Kami tetap meghormati putusan MK, namun kebenaran soal dugaan politik uang yang telah dibenarkan majelis Hakim Konstitusi dalam amar putusannya, akan ditindaklajuti dengan laporan pidana kepada aparat kepolisian," ujar Hattu.

Keputusan MK menolak gugatan La Kadir-Souhaly praktis membuat gembira ratusan pendukung pasangan Puttileihalat-La Husni dan KPU SBB yang memenuhi ruang sidang MK.

Pasangan Jacobus Puttileihalat-La Husni dinyatakan menang dalam Pilkada SBB dengan meraih 38.340 suara atau 39,34 persen, diikuti pasangan La Kadir-Souhaly Roberth dengan 19.986 suara (20,51 persen), Irwan La Aru-Hanok Mandaku 17.121 suara (17,57 persen), Muhammad Yasin Payapo-Nurdin dengan 10.006 suara (10,27 persen), Jantje Haumase-Sahlan Heluth yang meraih 6.326 suara (6,49 persen) dan posisi terakhir pasangan Muhammad Nurdin Mony-Ruben Turukay dengan 5.681 suara (5,83 persen).

1 komentar:

  1. kemenangan Puttilehalat tidak jujur. kami masyarakat kecil sja sudah bisa melihat kenyataan itu ko, Aneh.. ko ada masyarakat yg di plih untuk menjadi KPPS, tpi karena bukan pendukung si bob itu maka di ganti lagi. tidak tau alasan apa. yang lebih heran lagi bahwa di salah satu TPS Honitetu, pada saat pengumutan suara ko harus ada salah satu anggota KPPS yang berdiri di belakang orang yang hendak memberikan suaranya. apa ini jujur?

    BalasHapus