Ambon (KM) - Mahkamah Konstitusi, Senin, mulai menyidangkan sengketa Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon, Provinsi Maluku periode 2011-2016, dengan agenda pembacaan materi gugatan.
Kuasa Hukum empat pasangan sebagai penggugat, Daniel Nirahua, membacakan materi gugatan setebal 38 halaman berisi berbagai pelanggaran terstruktur dan berencana oleh KPU Kota Ambon dan jajarannya hingga ke PPK dan PPS untuk memenangkan pasangan tertentu.
Kasus gugatan yang diajukan empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota itu dipimpin Achmad Sodiki, SH sebagai Hakim Ketua didampingi Haryono, SH dan Fadlil Sumadi Haryono sebagai hakim anggota.
Empat pasangan yang mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada Ambon yakni Daniel Palapia-La Suryadi (DAYA), Ferry Wattimury-Awath Ternate (WATE), Hesina Johana Huliselan-Machfud Waliulu (SELALU) dan Paulus Kastanya-La Hamsidi (KASIH).
Dalam sidang perdana itu, gugatan empat pasangan dibacakan tim kuasa hukum gabungan yang terdiri dari empat pengacara yakni Daniel Nirahua, SH, Tanda Perdamaian Nasution, SH, Fileo Pistos Noija, SH dan Lenda Noija, SH.
Sidang tersebut dihadiri calon Wali Kota dengan nomor urut 4 Hesina Johana Huliselan, tim pemenangan empat pasangan dan sejumlah saksi, KPU Kota Ambon dan Maluku, juga pasangan nomor urut tiga yakni Richard Louhenapessy-Sam Latuconsina (PAPARISA).
Bahkan pasangan yang dinyatakan memenangkan Pilkada Kota Ambon yang berlangsung 16 Mei 2011 itu juga datang bersama puluhan pemuda Ambon di Jakarta.
Pelanggaran itu di antaranya menyangkut penetapan hasil perhitungan suara Pilkada sesuai surat KPU Ambon No.21 tahun 2011 tentang penetapan hasil perhitungan suara dalam Pilkada Ambon, yang menetapkan pasangan PAPARISA sebagai pemenang dengan perolehan 60.688 suara dari total pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menyalurkan hak politiknya yakni sebanyak 158.683 orang.
Selain itu, penetapan DPT yang bermasalah, pencetakan surat suara yang tidak jelas serta ribuan pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak memperoleh undangan untuk menghadiri pencoblosan.
Para penggugat juga menemukan sejumlah bukti pelanggaran yang dilakukan pasangan PAPARISA yang bersifat massif, sistematis dan terstruktur terjadi di lima kecamatan di Kota Ambon yakni Teluk Ambon, Baguala, Sirimau, Nusaniwe dan Leitimur Selatan, untuk mempengaruhi perolehan suara tujuh pasangan calon lainnya.
Sejumlah pelanggaran sistematis itu yakni membagi-bagikan uang kepada warga satu hari hingga sesaat menjelang pencoblosan, pengerahan anak-anak untuk mencoblos di beberapa tempat, pengerahan warga dari daerah lain untuk mencoblos di TPS lain, pencoblosan berulang, pemilih menggunakan undangan orang lain untuk memilih.
Setelah pembacaan materi gugatan, pimpinan sidang Achmad Sodiki langsung menunda persidangan hingga Rabu (15/6) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Pilkada Kota Ambon diikuti delapan pasangan Richard Louhenapessy-Muhammad Armyn Syarif Latuconsina (Paparisa), Ny. HJ Huliselen-Machfud Waliulu (Selalu), Ny. Olivia Latuconsina-Andre Hehanussa (Latunusa), Lukcy Watimurry-Hero Abdul Drachman (Pattimura), Abraham Pakel-Saidin Ernas (Bramsaid), Daniel Palapia-La Suriadi (Daya), Ferry Wattimury-Awath Ternate (Watte) serta Paulus Kastanya-La Hamsidi (Kasih).
Jumlah pemilih di Kota Ambon yang terdaftar dalam DPT yang diumumkan pada 7 April lalu yakni sebanyak 256.702 orang, tersebar di Kecamatan Leitimur sebanyak 6.172 orang, Nusaniwe 71.435 orang, Teluk Ambon 27.771 pemilih, Baguala 37.667 orang dan Kecamatan Sirimau 113.657 orang.
Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditetapkan sebanyak 615 unit tersebar di Kecamatan Leitimur 19 unit, Nusaniwe 178 unit, Teluk Ambon 69 unit, Baguala 87 unit dan Kecamatan Sirimau 262 unit.
Penyusunan DPT itu mengacu pada Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) yang diterima dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Desember 2010 sebanyak 257.374 orang, serta DPT pada pemilu 2008 dengan jumlah pemilih sebanyak 236.262 pemilih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar