Ambon (KM) - Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2011 tentang Penetapan Kuota Haji Indonesia, jatah jemaah calon haji Maluku tahun ini sebanyak 710 orang.
"Kami sudah umumkan pembagian kuotanya per kabupaten dan kota se-Provinsi Maluku sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku," kata Kabid Haji, Zakat dan Wakaf, Kanwil Kementerian Agama Maluku, Rahman Tubaka, di Ambon, Senin.
Rinciannya sesuai SK Gubernur Maluku, Nomor 229 Tahun 2011 yakni Untuk Kota Ambon 327 orang, Kabupaten Seram Bagian Timur (Sertim) 46 JCH, Seram Bagian Barat (Serbar) 60 JCH, Kabupaten Kepulauan Aru 25 JCH.
Kabupaten Pulau Buru sebanyak 50 JCH, Kabupaten Maluku Tengah 75 JCH, Kabupaten Maluku Tenggara 119 JCH, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) 2 HCH.
Sedangkan untuk Tenaga Pembina Haji Daerah (TPHD) untuk Provinsi Maluku enam orang yang ditetapkan berdasarkan pembagian kuota tahun 2011.
Tubaka menjelaskan, Maluku terdiri atas 11 kabupaten dan kota, namun kuota yang ada hanya untuk delapan daerah, itu berarti kabupaten yang baru mekar seperti Maluku Barat Daya (MBD), Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dan Kota Tual jatah JCH-nya masih tergabung pada Kabupaten induk.
Hal tersebut, katanya, disebabkan kabupaten/kota tersebut belum memiliki satuan kerja (Satker) dari Kementerian Agama.
"Jadi untuk jatah JCH dari Kabupaten MBD dan Kota Tual masih masuk dalam jatah Kabupaten Maluku Tenggara, kemudian Kabupaten Bursel juga masih masuk dalam jatah Kabupaten Buru," kata Tubaka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar