Selamat Datang

Di sini Anda dapat membaca berita tentang Maluku yang dibuat oleh LKBN ANTARA. Seluruh berita dilindungi UU Hak Cipta dan karenanya tidak diperkenankan untuk disiarkan kembali melalui media apapun tanpa izin tertulis dari LKBN ANTARA.

Jumat, 24 Juni 2011

Gubernur Minta KUA Membuat Kebijakan Strategis

Ambon (KM) - Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu meminta Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai unit organisasi Kementerian Agama membuat kebijakan program strategis di bidang pembinaan perkawinan dan keluarga.

"Kebijakan program ini dikhususkan dalam bidang pendidikan pranikah dan bimbingan rumah tangga dalam rangka pembinaan untuk pelestarian perkawinan yang abadi," kata Ralahalu, saat membuka acara Pemilihan KUA dan Keluarga Sakinah Teladan tingkat Provinsi Maluku, di Ambon, Jumat.

Pemerintah daerah Maluku, katanya, menyambut baik pelaksanaan kegiatan itu dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan prima kepada masyarakat serta memperkokoh landasan keutuhan rumah tangga yang dapat menjadi panutan.

Menurut Gubenur, setiap orang yang ingin memasuki kehidupan berkeluarga harus melalui tahapan perkawinan, sebelum memasuki realitas kehidupan yang menghubungkan berbagai komponen, baik yang bersifat fisik maupun spiritual, intelektual, kultur, selera, keinginan, dan berbagai kebutuhan hidup lainnya.

Sehubungan itu, KUA sebagai unit pelaksana teknis Direktorat  Jenderal Bimbingan masyarakat Islam memiliki tugas dan tanggungjawab yang luas.

"Tugas itu mencakup pelayanan pernikahan, perwakafan, kemasjidan, bimbingan calon pengantin, pembinaan pengamalan agama, Majelis Ta'lim, pengukuran arah Kiblat, sosialisasi produk halal, bimbingan manasik haji, serta pelayanan konsultasi keagamaan," katanya.

Karena itu, kegiatan pemilihan KUA dan keluarga sakinah teladan diharapkan mampu berfungsi sebagai wahana keteladan yang menciptakan keluarga yang agamis, beriman dan bertaqwa, berakhaq mulia, toleran, dan harmonis.

Bentuk keluarga sakinah

Sementara itu, Kakanwil Kementerian Agama Mauku, H.M. Attamimi, menyatakan baik buruknya pelayanan kepada masyarakat akan menentukan citra Kementerian Agama. Semakin baik kualitas pelayanan, semakin terwujud kepuasan dan kepercayaan masyarakat.

Karena itu, KUA Kecamatan harus sungguh-sungguh berupaya mewujudkan pelayanan masyarakat yang prima, yaitu cepat, tepat, murah, berkeadilan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai Lembaga Perkawinan, KUA Kecamatanan juga memiliki peran strategis sebagai ujung tombak dalam upaya membentuk keluarga-keluarga yang sakinah di tengah masyarakat.

Dijelaskan Attamimi, pembentukan keluarga harus diawali dengan proses perkawinan yang benar sesuai dengan syariat Islam dan ketentuan yang berlaku. Karena itu pencatatan perkawinan mutlak diperlukan dan KUA Kecamatan dituntut menjalankan fungsi, peran dan tanggungjawab secara optimal.

Pemilihan KUA dan keluarga sakinah teladan berlangsung selama tiga hari, 24 - 26) Juni 2011, dan diikuti enam KUA Kecamatan, masing-masing Sirimau (Kota Ambon), Salahutu (Kabupaten Maluku Tengah), Air Buaya (Kabupaten Buru), Kei kecil Timur (Kabupaten Maluku Tenggara), Seram Waisala (Kabpaten Seram Bagian Barat).

Selain itu, juga enam peserta keluarga yang berasal dari Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku Tenggara, Kabupaten Buru, Seram Bagian Timur, dan Kabupaten Seram Bagian Barat.

Attamimi berharap peserta yang nantinya keluar sebagai pemenang dan menjadi wakil Maluku di tingkat nasional dapat mempertahankan prestasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar