Ambon (KM) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum mengeluarkan izin Hak Penggelolan Lahan (HPL) kepada Space Consorcium (Spacecon) Internasional untuk membangun Hotel Victoria di kawasan pantai Mardika, Kota Ambon, Maluku.
"Izin HPL hingga saat ini belum dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional sehingga pembangunannya sedikit terkendala," kata Kepala Badan Penananaman Modal Daerah (BPMD) Maluku, Rahman Soamena, di Ambon, Jumat.
Menurutnya, jika BPN mengeluarkan izin tersebut maka Spacecon masih harus memenuhi persyaratan Izin Mendirikan Bangunan IMB) dan Izin Penggunaan Lahan (IPL) serta melakukan studi analisa dampak lingkungan (Amdal).
"Jika semua syarat itu sudah dipenuhi maka Pemrov otomatis mengeluarkan Hak Guna Bangunan selama 30 tahun," katanya.
Soamena juga menegaskan bahwa Pemeintah provinsi (Pemprov) Maluku mendukung investasi pembangunan Hotel Victoria Park karena berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
"Secara ekonomis menyerap tenaga kerja, membuka peluang usaha produkitf, dan yang terpenting adalah memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan asli daerah," ujarnya.
Ia menambhakan, Hotel Victoria Park direncanakan dibangun di atas lahan seluas 20 hektar, tinggi 40 lantai dengan kapasitas 2.000 kamar dan dilengkapi sarana perbelanjaan dan restoran.
Untuk menunjang keberadaan hotel tersebut, Spacecon bekerja sama dengan PT Angkasa Pura untuk mengembangkan penerbangan internasional dari Bandara Pattimura Ambon.
Menurut dia, tujuan membuka jalur penerbangan internasional dari kawasan Asia seperti China, Jepang, Korea dan Singapura adalah untuk menjual potensi pariwisata Maluku.
Spacecon juga berniat membangun sekolah perikanan di areal hotel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar