Ambon (KM) - Ketua DPRD Maluku M Fatani Sohilauw berharap pemerintah provinsi Maluku memacu kinerja, setelah Badan Pemeriksa Keuangan menetapkan status "diclaimer" (tidak menyatakan pendapat) atas laporan keuangan tahun anggaran 2007-2008 senilai Rp160 miliar.
"Tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang masih diragukan ini merupakan sebuah interupsi bagi Pemprov agar aparatnya lebih meningkatkan kinerja mereka secara profesional," kata Fatani Sohilauw di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan jumlah anggaran yang diragukan BPK akibat tidak diketahui secara jelas pertanggungjawabannya selama dua tahun anggaran itu sangat besar nilainya.
"Pemprov harus dapat membuktikan alokasi penggunaan dana tersebut untuk kegiatan apa saja agar diketahui masyarakat secara transparan dan tidak menimbulkan polemik," katanya.
Menurut Fatani, DPRD Maluku saat ini juga sementara menunggu hasil audit laporan keuangan Pemprov yang sedang diaudit pihak BPK sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
"Kami berharap laporan ini masuk lebih cepat sehingga dapat dievaluasi oleh dewan yang sudah membentuk Pansus LKPJ Gubernur akhir tahun anggaran 2010 maupun oleh Badan Anggaran DPRD," katanya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Akuntabilitas Publik DPD RI Farouk Muhammad mengatakan hasil pemeriksaan BPK menemukan masih banyak daerah di Indonesia, termasuk Maluku yang belum profesional menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan.
"Akibatnya, timbul persoalan bagi BPK saat melakukan audit sehingga meragukan laporan dimaksud dan tidak memberikan pendapat (disclamer)," katanya seusai melakukan pertemuan dengan Pemprov Maluku.
Bila anggaran itu tidak dapat diklarifikasi atau dibuktikan penggunaannya maka bisa muncul dugaan penyalahgunaan anggaran yang menimbulkan kerugian negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar