Ambon (KM) - Warga Namlea, Kabupaten Buru, Ramli Manggole alias Baba harus duduk di kursi pesakitan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya yang bernama Hindun Kabau.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Achmad Attamini di Pengadilan Negeri Ambon, dipimpin hakim Sabar Simbolong, Selasa.
Dalam dakwaannya JPU mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 27 February 2011 sekitar pukul 22.00 Wit di tepi jalan Bandar Angin, Desa Namlea.
Kejadian itu, kata JPU, berawal ketika terdakwa Ramli mendatangi rumah orang Hindun Kabau untuk menanyakan keadaan anak-anaknya, namun karena tidak bertemu terdakwa marah dan mengejar istrinya yang sengaja kabur lewat pintu belakang.
Setelah berhasil menangkap Hindun di tepi jalan Bandar Angin, terdakwa langsung memukul dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak lima kali hingga menyebabkan luka memar di bagian kepala.
Tidak hanya itu, terdakwa juga menendang korban mengenai pinggang hingga jatuh pingsan.
Keluarga korban tidak bisa menerima tindakan suami, Hindun ini dan mereka kemudian melaporkan masalah itu ke polisi untuk di proses lebih lanjut.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa melanggar pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dan diancam dengan hukuman penjara.
Hakim kemudian menunda sidang minggu depan untuk pembacaan tuntutan jaksa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar