Ambon (KM) - Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku memeriksa Ketua Komisi C DPRD Maluku, Djafet Damaian sebagai saksi dalam dugaan kasus suap yang dilakukan Direktur PD Panca Karya Jopie Huwae.
"Saya diminta untuk menjelaskan kronologis dugaan suap yang dilakukan Huwea terhadap saya," ungkap Damamain kepada wartawan di Ambon, Selasa.
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik atas laporan dari Moluccas Domokration Wacth (MDW), terkait kasus suap tersebut.Percobaan penyuapan yang dilakukan oleh Direktur PD Panca Karya. Jopie Huwae terjadi pada Rabu 27 April lalu.
Ia menjelaskan, ketika Huwae meletakan uang senilai lima juta rupiah di atas meja, Damamain langsung menghubungi staf ahli komisi C dan staf administrasi DPRD Maluku serta Ketua MDW, Iksan Tualeka untuk mengambil uang tersbut dan dijadikan sebagai barang bukti.
"Saya tidak mau menyimpan uang itu. Jadi saya panggil staf ahli komisi dan staf admisntrasi serta Ketua MDW untuk mengambil uang tersebut untuk dijadikan barang bukti," ujar Damamain.
Ia menegaskan, dugaan suap yang dilakukan Huwae bertujuan agar dirinya sebagai Ketua Komisi dapat mengatur jalannya sidang dengar pendapat antara DPRD dengan PD Panca Karya agar tidak ada interupsi dari anggota dewan lain.
Damamain juga membantah tudingan yang disampaikan Huwae kalau informasi yang disampaikan oleh MDW adalah bentuk konspirasi antara Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Malaku, Daniel Sohilait dan Direktur Keuangan PD Panca Karya, Josef Patti untuk melengserkan dia dari jabatannya.
"Rapat dengar pendapat antara Komisi C dengan PD Panca Karya adalah untuk menyoroti kinerja PD Panca Karya atas masukan dari MDW," katanya.
Damamain diperiksa oleh tim penyidik Kejati, Lucki Kubela sejak pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIT. Selain Damamain, tim penyidik juga memeriksa staf administrasi Hendrik Pesulima.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar