Ambon (KM) - Pemerintah provinsi (pemprov) Maluku telah mengusulkan sembilan Ranperda ke lembaga legislatif, salah satunya tentang ketentraman umum dan ketertiban masyarakat.
Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu menyatakan, regulasi bidang ketertiban dan ketentraman masyarakat diperlukan untuk menjaga stabilitas keamanan di daerah tetap kondusif pascakonflik horisontal 1999 dan 2001.
"Kondisi ini harus dipertahankan agar cita-cita menjadikan Maluku sebagai kota pariwisata dan kota perdagangan yang dikunjungi wisatawan bisa terwujud," katanya kepada wartawan di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan, selama ini belum ada produk hukum daerah dalam bentuk Perda yang dihasilkan untuk upaya penegakan regulasi di bidang ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Regulasi itu akan menjadi salah satu payung hukum yang harus dipatuhi seluruh komponen masyarakat di daerah, karena situasi keamanan yang kondusif merupakan modal bagi masuknya wisatawan dan investor ke Maluku.
Ranperda lain yang diusulkan antara lain menyangkut penanggulangan bencana alam, mengingat letak geografis Maluku yang terdiri dari pulau dan laut.
Dikatakan gubernur, Wilayah Maluku memiliki kondisi geografis, geologis dan demografis yang rawan terhadap bencana, baik yang disebabkan faktor alam maupun akibat perbuatan manusia hingga menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak pshykologis dan korban jiwa dalam keadaan tertentu.
"Persoalan ini secara tidak langsung dapat menghambat proses pembangunan daerah sehingga perlu adanya regulasi daerah yang mengatur tentang penanggulanan bencana," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar