Ternate (KM) - Sejumlah pemerintah kabupaten/kota di Maluku Utara (Malut) dinilai kurang mempedulikan tenaga kerja lokal melalui kebijakan bagi tenaga kerja untuk diberi kesempatan mengerjakan berbagai pembangunan sarana infrastruktur di daerah ini.
Ketua Solidaritas Pekerja Lokal Malut , Lutfi Adam di Ternate, Rabu mengatakan, selama ini Pemkab kurang memiliki kepedulian terhadap tenaga kerja dengan memberi kesempatan mereka mengerjakan berbagai sarana pembangunan infrastruktur di Malut.
Menurut dia, hingga saat ini belum ada satu Pemkab/Pemkot di Malut yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) untuk membela dan melindungi tenaga kerja lokal, sehingga keselamatan dan kesejahtaraan tenaga kerja lokal pun terabaikan.
Lutfi berharap Pemkot Ternate dalam pembangunan daerah yang anggarannya besar dapat lebih melibatkan tenaga kerja lokal.
"Kami berharap Pemkab/Pemkot di Malut tidak menjadikan masyarakat di provinsi ini sebagai penonton di negerinya sendiri. Berilah kesempatan kepada tenaga kerja lokal untuk mengerjakan berbagai sarana infrastruktur yang strategis," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Ternate, Ahmad Yani Abdurahman ketika dikonfirmasi menyatakan, Pemkab pada prinsipnya tetap peduli terhadap kesejahtaraan para tenaga kerja local.
Salah satunya dengan mengawasi setiap perusahan yang beraktivitas untuk membayar upah kepada karyawannya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp840 ribu per bulan.
Pihaknya telah menyurati sejumlah pimpinan perusahan yang beroperasi di Ternate untuk membayar upah bagi karyawannya sesuai UMP.
Dirinya juga mengaku telah pula menerima laporan mengenai dugaan adanya sejumlah perusahan di Kota Ternate yang membayar upah bagi karyawannya tidak sesuai standar UMP.
Oleh karena itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Ternate akan segera menurunkan tim ke lapangan untuk mengecek perusahan di daerah yang membayar upah kepada karyawannya di bawah UMP tersebut.
"Sesuai ketentuan, perusahan tidak boleh membayar upah kepada karyawannya di bawah UMP. Kami akan memberikan sanksi tegas kepada perusahan yang terbukti membayar upah kepada karyawan di bawah UMP itu," katanya.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Ternate selama ini agak kesulitan untuk mengawasi seluruh perusahan di daerah ini, terutama dalam soal pembayaran upah, karena jumlah petugas penyidik di instansi itu hanya satu orang.
"Di Kota Ternate ada ratusan perusahan, jadi dengan jumlah penyidik yang hanya seorang tentu agak kesulitan untuk mengawasi seluruh perusahaan di daerah ini. Namun demikian, instansi itu tetap melakukan berbagai terobosan untuk mendorong terlaksananya semua aturan ketenagakerjaan, terutama dengan cara mengundang pimpinan perusahaan secara rutin setiap pekan untuk pengarahan," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar