Ambon (KM) - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa, membebaskan terdakwa mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) Lukas Uwuratuw dari dugaan kasus korupsi pengadaan enam buah kapal penangkap ikan proyek Dinas Perikanan setempat pada 2002.
Menurut hakim, mantan Wakil Bupati MTB ini tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis bebas ini disampaikan majelis hakim yang dipimpin,SHD Sinuraya didampingi hakim anggota Agam Syarif dan Jusrisal serta dihadapan JPU, Ahmad Latupono dan terdakwa yang didampingi kuasa hukum, Anthoni Hatane Cs.
Majelis berpendapat unsur melawan hukum sebagaimana didakwaan JPU yakni pasal 3 jo pasal 18 UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana jo UU No.21/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 jo pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP tidak terbukti.
"Unsur menyalahgunakan wewenangan seperti yang didakwaan JPU tidak terbukti," ujar majelis.
Atas putusan tersebut, JPU mengatakan pikir-pikir sehingga majelis hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada JPU untuk meningkatkan proses ini ke tingkat kasasi.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara denda 200 juta. Namun majelis hakim mementahkan putusan tersebut dengan alasan unsur menyalahgunakan wewenang tidak terbukti.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa selaku Wakil Bupati MTB bersama Kepala Dinas Perikanan MTB, Piet Norimarna dan Ir Frangky Hitipeu selaku pimpinan proyek didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan enam buah kapal pada 2002 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2 miliar lebih, dimana dana yang diambil dari pos tak tersangka anggaran 2003.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar