Ambon (KM) - Kantor PT Sakti Mas Mulia (konsorsium pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap) di desa Waai, kecamatan Salahutu, pulau Ambon, Senin, disegel empat sub kontrakor,
lantaran mengabaikan pembayaran pekerjaan mereka yang telah rampung sesuai kontrak sekitar Rp3 miliar.
Penyegelan juga dilakukan terhadap kantor PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Konstruksi Pembangkit Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulmapa) II, menyusul somasi disampaikan pada 4 Mei 2011.
Tindakan tersebut dilakukan sebagai desakan untuk membayar hasil pekerjaan sesuai kontrak seharusnya pada 19 April 2011.
Penyegelan dengan memalang kayu di pintu masuk maupun kedua kantor tersebut serta gudang dengan penegasan gedung ini disegel sampai ada penyelesaian pembayaran.
Direktur CV. Anugrah Sejahtera, Sharon Usmany, mewakili sub kontraktor, mengatakan, tindakan penyegelan karena PT. Sakti Mas Mulia tidak serius menanggapi somasi yang disampaikan.
"Kami sepakat untuk menyegel kantor konsorsium maupun PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Konstruksi Pembangkit Sulmapa karena berkelit untuk membayar pekerjaan yang berdasarkan kontrak seharusnya pada 19 April 2011 ," ujarnya.
Dia juga menyesalkan PT. PLN (Persero) sebagai pemilik proyek, yang seharusnya mengawasi realisasi pekerjaan di lapangan yang kenyataannya dihentikan sejak 19 April 2011.
"Kami tidak bermaksud menghambat pembangunan PLTU karena strategis untuk menjamin energi listrik, tapi jangan mengabaikan hak - hak kontraktor yang belum juga membayar upah pekerja maupun material diambil untuk menyelesaikan pekerjaan," tegas Sharon.
Dia mengatakan, penyegelan dilakukannya bersama tiga sub kontraktor lainnya yakni CV. Mampu Membangun, CV. Bangun Sarana Nasional dan perusahaan milik Akai karena kecewa terhadap manajemen PT.Sakti Mas Mulia yang selalu berkelit dengan pembayaran pekerjaan sekitar Rp3 miliar lebih.
Padahal pekerjaan antara lain bangunan kantor, penarikan tiang pancang beton dari pantai, pembuatan tangga dan jalan setapak dari kantor ke lokasi pemancangan dan sewa eksavator telah rampung.
"Berdasarkan perjanjian kontrak seharusnya PT. Sakti Mas Mulia harus melunasi pembayaran hasil kerja pada 19 April 2011," tegas Sharon.
Para sub kontraktor telah menyurati manajemen PT.Sakti Mas Mulia dan Fikitring Sulawesi, Maluku dan Papua, tapi tidak direspon sehingga ditempuh langkah somasi dan bila masih acuh lagi, maka terpaksa dilakukan penyegelan kontor konsorsium tersebut.
"Kami sebagai pengusaha lokal merasa terpanggil dan memiliki tanggung jawab moril untuk mendorong percepatan pembangunan PLTU di Waai agar rampung, selanjutnya beroperasi sesuai jadwal yakni Mei 2011, tapi jangan abaikan hak - hak dari pekerjaan yang telah rampung," kata Sharon.
Dia juga meminta perhatian dari PT. PLN (Persero) Wilayah Maluku dan Maluku Utara terhadap persoalan tersebut karena dikhawatirkan menghambat pembangunan PLTU dengan kapasitas 2 X 15 Mega Watt (MW).
"Bila kurang pengawasan dari PT. PLN (Persero), baik Wilayah Maluku dan Maluku Utara maupun Fikitiring Sulawesi, Maluku dan Papua, maka dikhawatirkan pembangunan PLTU Waai tidak rampung dan beroperasi sesuai jadwal pada Mei 2012," ujar Sharon.
Manager proyek PLTU PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Konstruksi Pembangkit Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulmapa) II, C.H. Mangundap, membantah pekerjaan PLTU Waai dihentikan karena proses revisi disain sedang dirampungkan.
"Pekerjaan tetap jalan seperti pemancangan tiang yang bentangan tengah sedang dikirim dari Makassar dan dijadwalkan dalam waktu dekat tiba," katanya.
Sedangkan pembayaran pekerjaan sub kontraktor, dia menjelaskan, telah berkooordinasi dengan manajemen PT. Sakti Mas Mulia.
"Saya diberitahu bahwa penanganannya sudah di bagian keuangan sehingga dijadwalkan sehari dua sudah terbayarkan," ujar Mangundap.
Sementara itu General Manager PT PLN (Persero) Wilayah Maluku dan Maluku Utara, Nyoman Astawa, mengakui permasalahan tersebut sudah diketahui Fikitiring Sulawesi, Maluku dan Papua, selanjutnya akan menyelesaikannya karena tidak ingin pembangunan PLTU di Waai terbengkalai.
"Saya pun intensif mengawasi perkembangan pekerjaan di lapangan karena sering ditanya Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu yang menginginkan perampungan maupun pengoperasiannya sesuai jadwal mengingat dibutuhkan untuk memenuhi energi listrik di pulau Ambon dan sekitarnya," katanya.
Nyoman mengakui penghentian pekerjaan yang bersifat sementara tersebut sekitar sebulan terakhir ini karena berkaitan dengan dilakukannya revisi disain proyek.
"Revisi tersebut tidak berpengaruh terhadap proses perampungan dan pengoperasian PLTU Waai yakni pada Mei 2012," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar