Ambon (KM) - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maluku merekomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengaudit keuangan Perusahaan Daerah Panca Karya.
"Meskipun laporan keuangan BUMD ini pernah diaudit oleh kantor akuntan publik Ahmad Rafi and Jefry pada 13 Maret 2010, namun kami tetap merekomendasikan audit investigasi BPK," kata Ketua Komisi C Jafet Damamain di Ambon, Senin.
Audit investigasi ini tidak melibatkan BPKP perwakilan Maluku ataupun inspektorat daerah agar hasilnya bisa diketahui secara transparan dan maksimal.
Direktur Utama PD Panca Karya (PK) Yopi Huwae mengatakan, target pendapatan BUMD ini 2010 sekitar Rp10 miliar lebih tapi pencapaian realisasinya hanya sebesar Rp6,6 miliar lebih.
Target ini dibuat sesuai jatah tebangan dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) dari bisnis utama HPH tahun lalu sebanyak 51.401,76 M3, tapi yang terealisasi saat penjualan hanya 19.409,98 meter kubik atau 40 persen, dan hasil inilah yang dimasukkan dalam laporan keuangan.
Kondisi ini disebabkan cuaca di laut yang sangat buruk sehingga kayu hasil penebangan tidak bisa dinaikkan ke atas kapal untuk dijual, sedangkan untuk penjualan kayu lokal rata-rata mencapai 600 meter kubik kayu olahan selama setahun.
Ada empat bidang bisnis yang dikembangkan PD. PK antara lain HPH, kapal feri, penggergajian kayu limbah, dan perbengkelan otomotif, sedangkan bisnis trans Amboina belum jalan karena izinnya masih dalam proses.
Menurunnya omzet yang diterima, katanya, berkaitan dengan perubahan teknis pembukuan perusahaan, seperti pendapatan bengkel tahun lalu digunakan metode 'net income' (pendapatan bersih) yang mencapai Rp2,20 miliar selama 2010.
"Kalau dikurangi dengan harga pokok produksi Rp1,750 miliar, diperoleh angka net income sebesar Rp263 juta lebih, di mana angka inilah yang tercatat dalam laporan keuangan perusahaan.
"Berbeda dengan model pencatatan keuangan 2009 yang menggunakan pola pendapatan bruto (Gross Income) sehingga nilai penjualan Rp1,79 miliar belum dikurangi dengan HPP yang tertera dalam laporan keuangan sebesar Rp933 juta lebih," katanya.
Ketua Komisi C mempertanyakan alasan perubahan sistem pembukuan yang sejak awal menggunakan sistem gross income dengan net income karena dalam laporan terdapat item harga pokok pendapatan usaha, berarti ada teori baru dalam bidang keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar