Ambon (KM) - Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Maluku mengharapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikap independen dalam melakukan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Yang punya hak secara konstitusi untuk mengumumkan resmi pemenang Pilkada adalah KPU, sehingga independensinya harus dijaga," kata salah satu Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Maluku, Melki Frans di Ambon, Senin.
Dalam sejarah pilkada di Indonesia, Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Barat Daya diikuti delapan kandidat pasangan calon dibanding pilkada tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota lain di tanah air.
Menurut Frans, pilkada Kabupateh MBD pada putaran pertama akhir 2010 diikuti delapan kandidat pasangan calon dan memasuki putaran kedua diikuti dua pasangan calon peraih suara terbanyak.
Pilkada MDB sudah selesai dengan pelantikan kandidat yang terpilih, dan untuk Kota Ambon masih dalam proses penghitungan oleh pihak KPU.
Meski ada kemungkinan hanya satu putaran karena pasangan Richard Louhenapessy-Sam Latuconsina (Paparisa) unggul dari tujuh calon lain, termasuk pasangan Hesina Huliselan-Mahfud Waliulu (Selalu) yang diusung Demokrat.
"Kota Ambon diperkirakan hanya satu putaran dan dimenangkan Paparisa karena dinilai sangat siap dan figur ini adalah seorang tokoh di kalangan warga kota, kemudian institusi partai pengusungnya cukup bekerja maksimal," katanya.
Meski diperkirakan satu putaran, tapi Partai Demokrat tetap mengharapkan KPU bekerja independen, optimal dan tidak merugikan orang lain, sehingga hasil penetapan perolehan suara dalam Pilkada Kota Ambon tanggal 16 Mei 2011 tidak menimbulkan persoalan dan diterima semua pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar