Ambon (KM) - Kegiatan pemeriksaan (audit) anggaran pemerintah daerah yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebaiknya dilakukan mulai bulan Januari agar tidak menghambat agenda penyampaian Laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur ke legislatif.
"BPK mulai melaksanakan pemeriksaan awal sekitar bulan Maret, padahal DPRD sudah mengusulkan audit dilakukan awal tahun, sehingga proses penyampaian LKPJ Gubernur sudah terlaksana sekitar pertengahan Maret atau April," kata Sekretaris DPRD Maluku, Drs Michael Rumadjak di Ambon, Selasa.
Sekretariat DPRD juga telah menyurati Pemprov untuk menyampaikan LKPJ Gubernur tahun anggaran 2010 dan sudah dijawab Sekda Maluku paling lambat awal bulan Mei 2011 sudah terlaksana.
Rumadjak mengakui, adanya keterlambatan penyampaian laporan kerja Pemprov karena harus menunggu hasil audit BPK yang baru dilakukan sejak bulan Maret.
"Kami berharap Pemprov sudah dapat menyampaikan usulan laporan kerjanya dalam waktu dekat agar DPRD dapat menyusun jadwal pelaksanaan rapat paripurna dewan," katanya.
Terlambatnya penyamapain LKPJ Gubernur yang harus jalan pada masa sidang empat bulan pertama 2011 sempat membuat anggota DPRD Maluku, Luthfi Sanaky, SH mengatakan, DPRD Maluku "Mati Suri" karena dari 18 agenda yang telah disepakati, baru tiga yang jalankan.
Anggota dewan lainnya, Taher Hanubun menilai, molornya penyampaian LKPJ ini akan mempengaruhi proses kebijakan dan pengambilan keputusan dalam melanjutkan program pembangunan di daerah, termasuk mengevaluasi kinerja dinas/instansi terkait.
"Pemerntah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja semua pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar