Ambon (KM) - Peninjauan selama satu hari oleh tim gabungan untuk melihat perusakan hutan Werinama akibat pengoperasian perusahaan pemegang izin hak penguasaan hutan (HPH) dinilai tidak objektif dan tidak mencapai sasaran.
"Tim gabungan ini akan mendapatkan hasil peninjauan yang optimal dan objektif kalau mereka bertahan antara tiga sampai empat hari," kata anggota DPRD Maluku Maksum Waelisahalong di Ambon, Jumat.
Tim gabungan tersebut terdiri atas DPRD Maluku dan Dinas Kehutanan Maluku berkunjung ke Desa Tum, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur.
Maksum yang berasal dari daerah pemilihan Seram Bagian Timur mengatakan lokasi HPH PT Prima Bumi Sakti Daya (PDSB) mencapai ribuan hektare.
Bila tim gabungan ini bertahan beberapa hari untuk meninjau berbagai lokasi yang dilaporkan terjadi perusakan dan adanya pembuatan "jalan tikus" maka mereka tentunya akan menemukan berbagai pelanggaran yang diresahkan warga selama ini, katanya.
Menurut Maksum, keberangkatan tim dari pelabuhan Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) saja sudah dijemput karyawan PT PDSB dengan "speed boat" langsung menuju Werinama dan melakukan pertemuan dengan warga kemudian menggunakan fasilitas mobil milik perusahaan melihat kondisi hutan secara sepintas.
"Bagaimana mau dibilang objektif kalau cara kerjanya seperti ini, lagi pula nilai tambah dari kehadiran HPH kepada masyarakat bukan diukur dengan hanya memberikan satu dua lembar seng atau sepuluh zak semen, tapi perlu diimbangi dengan menjaga kelestarian lingkungan hutan dan sumber air tanah," katanya.
Maksum menyayangkan pernyataan ketua tim peninjau La Ode Salimin yang mengatakan Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Werinama (Ippamawar) saat melakukan aksi demo tentang perusakan hutan tidak disertai bukti dokumentasi video atau foto lapangan.
"Pelajar dan mahasiswa ini hanyalah sebagai penyambung keluhan dan aspirasi masyarakat desa Tum dan mereka tidak wajib turun lokasi dan menyediakan barang bukti," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar