Ternate (KM) - Sejumlah pegawai tidak tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, akan mengadu ke DPRD setempat karena sudah sekitar enam bulan terakhir belum menerima honor.
"Walaupun kami telah mengantongi Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa kerja, namun honor selama enam bulan sampai sekarang belum kami terima. Masalah ini akan kami sampaikan ke Komisi A DPRD Halsel melalaui rapat dengar pendapat," kata salah seorang perwakilan Forum PTT Halsel, Iswan di Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, Minggu.
Menurutnya, sudah enam bulan para PTT tidak pernah menerima honor, padahal Pemkab Halsel telah perpanjang SK sejak Juli hingga Desember 2010.
Ia mengatakan, masalah itu menjadi beban pikiran para PTT karena SK yang dikeluarkan BKD Halsel hanya untuk enam bulan terhitung sejak Juni hingga Desember 2010, sementara untuk 2011 tidak ada perpanjangan masa kerja.
"Kalau seperti ini maka bagaimana nasib kami, harusnya pihak Pemda Halsel harus berikan penjelasan soal ini, namun kenyataannya tidak ada kejelasan. Hal itu dibuktikan, hingga saat ini mereka para PTT yang terus bekerja itu belum menerima apa yang telah menjadi hak mereka yakni honor dari Pemerintah Kabupaten Halsel," katanya.
Para PTT yang diangkat di Pemda Halsel mendapat honor bervariasi di mana untuk SLTA memperoleh honor Rp600 ribu per bulan, sementara untuk tingkat sarjana dan diploma mendapat honor sebesar Rp750 ribu per bulan.
"Untuk itu, kami harapkan agar Pemkab Halsel segera merealisasikan pembayaran honor kami yang tertunggak, sehingga dengan honor tersebut bisa menafkahi keluarga kami," ujarnya.
"Lakukan verifikasi"
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Halsel, Daud Djubedi ketika dikonfirmasi mengatakan pihak pemda saat ini sedang melakukan verifikasi dan rasionalisasi jumlah PTT yang saat ini sudah mencapai 3011 orang.
Dijelaskan, SK PTT tahun 2010 yang dikeluarkan pemda itu ada dua kali, yakni SK PTT pertama periode Januari-Juni 2010 dan SK PTT periode Juli-Desember 2010.
Untuk SK Januari-Juni 2010 itu honorernya telah diselesaikan, sehingga dalam waktu dekat telah ada hasil verifikasi maka honor para PTT pasti terbayarkan.
Untuk SK Juli-Desember 2010 yang ditandatangani Bupati Muhammad Kasuba (waktu itu-red) namun pada saat adanya Pjs Bupati Yunus Namsah, SK PTT Juli-Desember 2010 itu tidak dapat diproses.
"Waktu itu tidak dapat diproses SK-nya karena masalah anggaran, sehingga honorer PTT berdasarkan SK tersebut tidak dapat dicairkan oleh pihak keuangan," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar