Ambon (KM) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbupar) Maluku akan menginventarisir cagar budaya daerah setempat untuk dilindungi dan tetap dilestarikan.
"Kami akan mengumpulkan benda-benda cagar budaya yang ada di masyarakat, jika memiliki syarat sebagai peninggalan sejarah yang bernilai tinggi dan langka, serta mewakili satu era, maka diinventarisir sebagai ciri khas daerah," kata Kepala Disbudpar Maluku Florence Sahusilawane kepada ANTARA di Ambon, Jumat.
Untuk itu, katanya, akan segera dibentuk tim pakar arkeologi, sejarah, seni dan budaya yang bertugas mengumpulkan benda-benda peninggalan sejarah dan budaya, kemudian diteliti kembali apakah termasuk dalam kategori cagar budaya.
Tim tersebut akan menyebarkan lembaran-lembaran isian kepada masyarakat mengenai benda-benda kuno yang disimpan oleh mereka. Apabila termasuk dalam penilaian awal jenis cagar budaya, maka akan dikumpulkan.
"Cagar budaya tidak hanya benda-benda tidak bergerak, tetapi juga yang bergerak, untuk itu diperlukan pakar yang bisa menilai dari sisi arkeologi, sejarah, budaya maupun seninya," katanya.
Menurut Sahusilawane, perlindungan terhadap cagar budaya, termasuk pemberian kompensasi atau ganti rugi terhadap masyarakat yang memiliki benda-benda tersebut, ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Kami telah menggelar sosialisasi UU cagar budaya kepada tokoh adat dan tokoh masyarakat kemarin (28/4). Diharapkan nantinya mereka akan menyampaikan kepada warganya untuk menjaga dan melestarikan cagar budaya yang mereka miliki," katanya.
Ia mengatakan, saat ini ada sekitar 166 buah cagar budaya, kategori tidak bergerak yang telah didata oleh pihaknya, yakni benteng-benteng peninggalan penjajah dan rumah-rumah adat masyarakat yang tersebar di 11 kabupaten/kota di Maluku.
"Kami belum mendata cagar budaya yang bergerak, seperti guci, keris dan sebagainya. Kalaupun ada penemuan benda-benda tersebut yang merupakan milik masyarakat, kami hanya akan menginventarisir saja," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar