Ambon (KM) - Munculnya berbagai persoalan yang terjadi di Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon perlu dikaji dari berbagai aspek, termasuk masalah manejerial pembinaan universitas.
"Kalau saya ingin katakan masalah ini merupakan sebuah ungkapan ketidakpuasan yang sifatnya akumulatif dari sebuah proses panjang dimana pimpinan Universitas yang tidak melihat persoalan Unpatti secara utuh," kata Ketua Komisi D, DPRD Maluku, Suhfi Madjid di Ambon, Selasa.
Kemudian perbedaan-perbedaan yang ada itu juga wajar karena sikap kritis itu juga akan muncul dalam lingkungan akademis seperti itu, tapi yang penting adalah bagaimana kearifan penyikapan yang dilakukan oleh pihak rektorat.
Persoalan Unpatti harus dilihat dari banyak aspek termasuk isu-isu yang berkembang di sana, dimana komisi lebih memandang masalah ini pada aspek manejerial pembinaan universitas, jadi apapun yang terkadi di Unpatti itu pendekatannya adalah akademik.
"Saya memandang yang namanya akademik maka unsur-unsur yang sifatnya proporsionalitas itu harus dikedepankan, pertanyaan kita yang penting adalah apakah ada kejujuran dalam kaitan dengan nilai ujian dan pengukuran terhadap berbagai hal yang sifatnya proporsional atau tidak," tandasnya.
Bila Unpatti bersikap terbuka, transparan dan jujur, siapapun akan berkompetisi secara sehat serta melihat persoalan ini secara adil dan seimbang, tapi kalau akademik sendiri atau Rektor tidak jujur dalam melihat persoalan ini, akan menjadi bahaya laten yang suatu saat akan meletup.
Komisi D telah meminta kepada pimpinan DPRD untuk melakukan rapat dengar pendapat bersama pimpinan universitas, utamanya rektor Unpatti.
"Kita ingin membuka secara terang benderang apa sesungguhnya pikiran dari Rektor terhadap persoalan yang terjkadi sehingga jangan sampai menimbulkan dampak gejolak sosial, karena insiden pengrusakan dan pembakaran kampus ini tidak seharusnya dilakukan kalangan mahasiswa yang intelek," katanya.
Legislatif tetap menginginkan persoalan di Unpatti tidak berlarut-larut dan proses perkuliahan harus berjalan kembali secara normal, sehingga pimpinan dewan telah mengaggendakan rapat dengar pendapat antara komisi A, komisi D dengan Rektorat paling lambat dua hari ke depan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar