Ambon (KM) - DPRD Maluku menilai pengembangan bisnis Perusahaan Daerah Panca Karya selama ini belum berjalan secara sehat sehingga perlu dipantau terus kinerja manajemen mereka.
"Ada sejumlah persoalan dalam pengelolaan bisnis BUMD ini yang ditangani pihak ketiga tapi dirasakan kurang menguntungkan Pemprov dalam hal peningkatan PAD sehingga kinerja manajemen perusahan perlu dibenahi," kata anggota Komisi C DPRD Maluku Thobyhand Sahureka di Ambon, Selasa.
Pihak ketiga yang bakal diundang komisi seperti pimpinan PT Tanjung Alam Sentosa (TAS), perusahaan yang melakukan penebangan kayu dengan menggunakan izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) milik PD PK, bersama Hendra selaku pengelola limbah kayu di Pulau Buru.
Pemanggilan pimpinan PT TAS maupun pengelola limbah kayu ini dimaksudkan untuk mendengar penjelasan resmi karena selama ini kontrak kerja yang dibuat mereka dengan Panca Karya tidak dilengkapi suatu perjanjian tertulis yang jelas dan tidak diketahui DPRD.
Komisi juga mendesak Panca Karya sesegera mungkin menagih biaya perbaikan dan perawatan mobil-mobil dinas milik Pemprov Maluku, meski nilai tagihannya hanya berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta agar dananya bisa dipakai membantu anggaran operasional.
Menurut Sahureka, yang pasti audit invesitagi BPK sesuai rekomendasi dewan dan diamantkan dalam Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur beberapa waktu lalu tetap ditindaklanjuti.
Ia berharap tindakan penyetoran uang senilai Rp1,750 miliar yang katyanya untuk investasi dari pihak ketiga terkait lahan eks Hotel Anggrek diharapkan tidak terluang kembali.
"Pemberian uang ke PD Panca Karya oleh investor ini dilakukan tanpa ada sebuah surat perjanjian yang jelas dan tidak diketahui legislatif," katanya.
Sebab, menurut Sahureka, dalam pemberian uang tunai tanpa adanya perjanjian secara tertulis antara investor dengan Panca Karya ini, mereka berkeinginan untuk mengelola lahan eks Hotel Anggrek guna membangun pusat perbelanjaan (Plaza Anggrek) dan perhotelan di daerah tersebut.
Maka sebagian dari anggaran Rp1,750 miliar diusulkan Panca Karya kepada investor untuk memindahkan sejumlah warga yang menempati lokasi dimaksud, dengan rincian satu Kepala Keluarga diberikan kompensasi Rp3 juta, tapi realisasi pemindahannya Rp400 juta.
"Sisanya Rp1 miliar lebih dikembalikan Panca Karya ke pemilik modal dalam dua tahap," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar