Ambon (KM) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU), di Ambon, Kamis menggelar Sosialisasi Advokasi Hukum kepada karyawan Dinas Pekerjaan Umum (PU) provinsi Maluku, juga dari kabupaten/kota serta Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) di daerah ini.
Tujuan kegiatan itu untuk meningkatkan pemahaman hukum terkait pelaksanaan tugas, sekaligus mencegah dan melindungi para pejabat di lingkungan Ditjen Bina Marga dalam menghadapi masalah hukum, kata Dirjen Bina Marga Kementerian PU, Djoko Murjanto, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala Balai Jalan Nasional (BJN) Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara, Jefri Pattiasina.
"Sosialisasi Advokasi Hukum penting dilakukan sebagai pedoman menjalankan tugas dan kebijakan, agar keputusan yang diambil sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa," katanya.
Menurut Murjanto, kekeliruan dan kelalaian dalam menerapkan peraturan berakibat konsekuensi hukum. Karena itu Ditjen Bina Marga Kementerian PU memandang perlu menggelar sosialisasi advokasi hukum kepada jajaran teknis di daerah agar mengetahui seluk-beluk konsekuensi hukum yang terkait dengan pekerjaan yang dijalankan.
"Sebelum menetapkan keputusan harus lebih dulu diteliti secara seksama apakah kebijakan yang akan diambil telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak," katanya.
Selain merupakan kebutuhan penting, sosialisasi advokasi hukum itu implementasi dari peraturan Menteri PU No: 600/PRT/M/2005 tentang perlindungan dan pelayanan hukum bagi pejabat atau pegawai di lingkungan kementerian PU.
Djoko juga berharap peserta sosialisasi kelak dalam menjalankan tugas dapat menciptakan kondisi yang harmonis dengan aparat penegak hukum.
Dalam kegiatan yang berlangsung sehari itu, para peserta diperkaya dengan sejumlah materi yang disajikan narasumber baik nasional maupun akademisi hukum dari Universitas yang ada di Maluku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar