Ambon (KM) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maluku dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Lucky Wattimury mendesak Dewan Pimpinan Daerah PDIP agar segera memproses surat pengunduran diri dari jabatannya.
"Proses penguduran diri dari jabatan wakil ketua Dewan ini harus segera dilakukan DPD agar tidak menimbulkan polemik," kata Wattimury di Ambon, Selasa.
Wattimury mengajukan surat permohonan pengunduran selaku Wakil Ketua DPRD ke partai, sekaligus meminta cuti sebagai anggota dewan karena ikut mencalonkan diri sebagai wali kota Ambon periode 2011-2016 dalam Pilkada 16 Mei.
Namun Pilkada yang diikuti delapan pasangan calon wali kota dan cawawali serta dimenangkan Richard Louhepanessy-Sam Latuconsina, sehingga Wattimury kembali menjadi anggota DPRD Maluku. Tapi jabatan Wakil Ketua harus diserahkan kepada kader PDI Perjuangan yang lainnya.
"Saya tidak pernah mengajukan pengunduran diri selaku Wakil Ketua Dewan ke Sekretariat DPRD Maluku, tapi dialamatkan ke DPD PDI Perjuangan sesuai mekanisme partai," katanya.
Sehingga Ketua DPD diharapkan segera mempersiapkan figur pengganti sesuai aturan partai yang berlaku.
Bila DPD sudah melakukan proses pergantian dan mengajukannya ke Sekretariat DPRD, baru nantinya diteruskan ke Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu guna mendapatkan persetujuan pemerintah daerah yang berlanjut dengan acara pelantikan.
"Kalau persoalan ini dibiarkan berlarut-larut maka dikhawatirkan akan menimbulkan polemik yang kurang baik terhadap partai maupun kinerja DPRD ke depan," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar