Ambon (KM) - Pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku mensertifikatkan lagi 347 tanah di Waipia, daerah yang didiami warga relokasi dari pulau Teon, Nila dan Serua (TNS), kabupaten Maluku Tengah pada 1973 akibat ancaman gunung merapi di sana.
Karo Pemerintahan Pemprov Maluku, Jusuf Putirulan, di Ambon, Kamis, mengatakan, dana telah dialokasikan pada APBD setempat 2011 untuk program sertifikat tersebut.
Program sertifikat 347 tanah itu merupakan gelombang kedua, menyusul 449 lainnya di tahap pertama.
Warga eks relokasi dari pulau TNS yang ditempatkan di Wapia sebanyak 1.121 kepala keluarga (kk).
"Program sertifikat tahap pertama disasarkan untuk 608 kk, tapi 159 di antranya bermasalah sehingga baru tertangani 559," ujarnya.
Persoalan tersebut mengenai tanah untuk 138 kk yang sebenarnya lahan bekas perkebunan bantuan Bank Dunia dan tanah untuk 21 kk lain yang surat kepemilikannya sudah hilang, digadaikan, dan yang terkait persoalan tapal batas.
"Kami dengan persetujuan DPRD Maluku telah berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Tengah untuk pemutihan lahan 138 kk tersebut pada tahun anggaran 2011," kata Jusuf.
Dia mengatakan sisa 166 kk yang belum diproses sertifikat tanahnya diprogramkan pada 2012.
Hanya saja tanah untuk 21 kk di antara 166 kk tersebut bermasalah, juga menyangkut hal surat sudah hilang, digadaikan dan persoalan batas, sehingga perlu dikoordinasikan lagi dengan BPN Maluku Tengah.
"Kami melakukan sertifikat tersebut berdasarkan hasil verikasi data dari BPKP perwakilan Maluku karena terkait pemanfaatan keuangan daerah sehingga harus tertanggung jawab," tegas Jusuf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar