Ambon (KM) - Pemerintah kota (Pemkot) Ambon akan melakukan vaksinasi rabies terhadap hewan pembawa penyakit itu, seperti anjing, dimulai dari Desa Soya kecamatan Sirimau, kota Ambon.
"Vaksinasi dilakukan guna mencegah penyebaran rabies serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyakit itu," kata Kadis Hutanak, Jhon Tupan di Ambon, Senin.
Menurut dia, kegiatan dilakukan setelah pihaknya memperoleh surat permintaan vaksin dari masyarakat desa Soya, disebabkan dugaan meninggalnya salah satu warga desa tersebut.
"Informasi yang diperoleh seorang warga meninggal akibat gigitan anjing gila, tetapi kesimpulan akhir belum dipastikan sebelum ada hasil pemeriksaan laboratorium," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan kegiatan vaksinasi mulai hari ini sehingga warga diharapkan ikut berpartisipasi aktif menyerahkan hewan peliharaannya terutama anjing, kucing maupun kera untuk divaksin.
"Kami berharap vaksinasi yang dilakukan serentak ini dapat didukung dengan kesadaran yang tinggi oleh masyarakat, di mana secara proaktif menyerahkan hewan peliharaannya untuk disuntik, sehingga upaya membebaskan Ambon dari rabies dapat berhasil," katanya.
Tupan mengakui, beberapa langkah pencegahan telah dilakukan sejak kasus wabah penyakit mematikan ini mulai merambah Kota Ambon tahun 2005 lalu, diantaranya penyuluhan masyarakat serta vaksinasi terhadap hewan dan manusia yang digigit anjing teridentivikasi terjangkit rabies.
"Selama tahun 2010 Dishutanak Ambon telah melakukan vaksinasi di beberapa wilayah di Ambon diantaranya Desa Passo, Kecamatan Baguala, Desa Wayame, Kecamatan Teluk Ambon dan Desa Soya Kecamatan Leitimur Selatan," katanya.
Tahun 2011 pihaknya mengalami kendala keterbatasan dana untuk kegiatan itu, sehingga menunggu bantuan stok vaksin dari Dinas Pertanian Provinsi Maluku.
"2010 Pemkot Ambon mendapat jatah vaksin rabies sebanyak 9.000 dosis vaksin produksi Pusvetma Surabaya Jawa Timur, dan telah digunakan sebanyak 1.750 dosis dan kami sedang melakukan pengecekan sisa stok yang tersedia," katanya.
Ia menambahkan, kegiatan vaksinasi dilakukan sesuai Peraturan Wali Kota Ambon No. 5 tahun 2007 tentang pengendalian dan pemberantasan penyakit rabies di Ambon.
"Pemberlakukan peraturan ini memungkinkan petugas lapangan melakukan eliminasi (pemusnahan) terhadap seluruh hewan yang terjangkit penyakkit rabies, sehingga tidak mewabah dan menimbulkan kematian warga," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar