Ambon (KM) - Kepala kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Ambon, Hanafi Kasim, mengatakan, hingga kini Pemerintah belum menetapkan besarnya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2011.
"Kita tunggu saja, mungkin dalam waktu dekat sudah ditetapkan Pemerintah. Sebab penetapan BPIH dilakukan dalam Peraturan Presiden (Perpres)," katanya kepada ANTARA di Ambon, Kamis.
Menurut dia, penetapan BPIH untuk Maluku ditetapkan dalam peraturan Presiden nomor 51 tahun 2010 tentang BPIH tahun 1431 Hijriyah atau tahun 2010 masehi, sebesar 3.505 US Dolar, atau sebesar Rp31 juta dengan nilai dolar berkisar Rp9.000.
"Untuk musim haji 2011 kami belum menerima informasinya, tapi yang jelas 327 orang jamaah calon haji (JCH) asal Kota Ambon sudah mulai membayar pada Bank yang ditunjuk rata-rata mencapai Rp20 juta keatas," kata Hanafi.
Hanafi menjelaskan, sambil menunggu penetapan BPIH pihaknya memproses paspor bagi 327 orang JCH, karena mereka sudah dapat dipastikan untuk berangkat ke Arab Saudi.
Terkait dengan paspor, dia memperkirakan sudah mencapai 175 paspor yang diterbitkan pihak kantor Imigrasi kelas I Ambon.
"Jadi kalau dalam sehari 30 JCH yang datang ke kantor Kemenag Kota Ambon untuk melengkapi administrasi terkait pembuatan paspor dan langsung ditangani petugas yang ditunjuk, kemudian berurusan langsung dengan kantor Imigrasi Ambon," katanya.
Hanafi menambahkan, selain memproses pembuatan paspor, pihaknya juga sedang mempersiapkan sejumlah petugas untuk menangani pemeriksaan kesehatan dan pelaksanaan manasik haji.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar