Ternate (KM) - Polres Ternate, Maluku Utara (Malut), berhasil membekuk pengedar uang palsu berinisial AK (19 tahun), yang juga salah seorang pelajar SMK di Kota Ternate.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Soni Sirait mengatakan di Ternate, Jumat, pihaknya berhasil membekuk AK sekitar Jumat (6/5) dini hari, setelah mendapat informasi dari salah seorang kasir di Laguna Cafe, saat tersangka hendak membayar nota minumannya.
Saat itu, kasir Laguna Cafe langsung mencurigai saat tersangka menyodorkan uang pecahan Rp 50 ribu untuk membayar minumannya. Kasir tersebut mengetahui bahwa uang tersebut palsu, kemudian mengembalikan kepada tersangka.
Tidak hanya itu, sang kasir tidak tinggal diam dan melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Pada saat itu juga, tim buser Polres Ternate langsung membekuk tersangka dan digelandangkan ke Mapores Ternate untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 20 ribu sebanyak empat lembar dan uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak delapan lembar, termasuk upal yang akan membayar minumannya itu ikut disita.
Menurutnya, pelaku pada saat kejadian itu langsung ditahan di sel tahanan Mapolres ternate, kemudian dilakukan pengembangan lebih lanjut soal dari mana tersangka mendapatkan uang palsu tersebut.
Dari pengakuan tersangka bahwa uang palsu tersebut dia sendiri yang mencetaknya melalu fasilitas computer dan alat scandnya. Tersangka juga mengaku uang palsu tersebut dicetaknya disalah satu tempat di luar kota Ternate.
Uang yang berjumlah Rp 480 ribu, tersangka mencobanya dengan beberapa temannya untuk digunakan membayar minuman di salah satu Cafe yang akan didatangi.
Saat ditangkap, tersangka bersama dengan delapan temannya, kemudian semuanya digiring ke Mapolres Ternate. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedelapan teman tersangka pada saat itu juga dipulangkan karena tidak terlibat. Sementara tersangka usai diperiksa langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar