Ambon (KM) - Partai Kedaulatan menggugat Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon, KPU Provinsi Maluku dan KPU Pusat senilai Rp100 miliar karena dinilai telah melecehkan kepengurusan partai tersebut.
Gugatan senilai Rp100 miliar itu disampaikan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu.
Sidang dengan agenda utama pembacaan gugatan itu dilanjutkan dengan mediasi antara kuasa hukum Partai Kedaulatan, Junus Wermatubun dan Anthony Hatane Cs, dengan kuasa hukum KPU Kota Ambon dan KPU Provinsi selaku tergugat I.
Sedangkan kuasa hukum tergugat II yakni KPU Pusat tidak hadir di persidangan.
Dalam gugatannya, kuasa hukum Partai Kedaulatan menilai KPU Kota Ambon (tergugat) telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melecehkan tergugat dengan menganggap segala produk aturan legitimasi Partai Kedaulatan yang dipimpin Rambe Marojhan tidak sah.
Padadal sebelum menetapkan hasil verifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan penjelasan mengenai kepengurusan Partai Kedaulatan dengan nomor surat AHU.AH.11.01.06 tertanggal 1 Maret 2011.
"Perbuatan tergugat merupakan perbuatan yang sangat melecehkan harkat dan martabat Partai Kedaulatan sebab perbuatan itu memberikan opini bagi masyarakat seolah-olah Partai Kedaulatan yang dipimpin penggugat adalah tidak sah," tandas Hatane.
Selain itu, kuasa hukum Partai Kedaulatan menyesalkan perbuatan tergugat dalam menetapkan hasil verifikasi pencalonan dan persyaratan calon wali kota dan wakil wali kota Ambon yang menyatakan Partai Kedaulatan tidak sah karena tidak ditandatangani oleh DPC yang sah dan DPP yang disahkan oleh Kemenkum HAM.
"Kami menilai tergugat dalam menetapkan hasil verifikasi pencalonan dan persyaratan calon wali kota dan wakil wali kota Ambon 2011 tidak meneliti dan mempertimbangkan legitimasi Partai Kedaulatan yang telah memberikan rekomendasi kepada pasangan calon wali kota-wakil wali kota atas nama Paulus Kastanya dan La Hamsidi," kata Hatane.
Dengan demikian, kata Hatane, layak menurut hukum oleh Pengadilan menyatakan hasil verifikasi pencalonan calon wali kota dan wakil wali kota dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum.
Untuk itu penggugat meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat, dan menyatakan DPC Partai Kedaulatan yang diketuai Julius Manduapessy adalah sah menurut hukum.
Penggugat juga menyatakan surat keputusan DPP Partai Kedaulatan tentang pasangan calon wali kota dan wakil wali kota adalah sah dan menghukum tergugat untuk membayar baik kerugian materiil maupun moril sebesar Rp100 miliar.
Usai membacakan gugatan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi sampai dua minggu ke depan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar