Ambon (KM) - Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu diminta membentuk tim yang bertugas menginventarisasi cagar budaya daerah untuk menyelamatkan benda peninggalan sejarah dan budaya.
"Tim ini akan dibawahi oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Maluku. Tugasnya mendata dan mengumpulkan semua cagar budaya di sini," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Perlindungan dan Penyelamatan Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar), Saiful Mujahid kepada ANTARA di Ambon, Kamis.
Mujahid menyatakan, pembentukan tim tersebut dianggap penting untuk menyelamatkan peninggalan sejarah dan budaya daerah, agar tidak diklaim oleh negara lain dan mencegah perdagangan ilegal aset-aset daerah yang bernilai historis.
"Maluku memiliki beragam cagar budaya, ini harus didata dengan akurat, agar tidak lagi terjadi kasus seperti kesenian Reog Ponorogo dan lagu Rasa Sayang yang pernah diklaim berasal dari Malaysia," katanya.
Ia menjelaskan, cagar budaya bukan hanya benda-benda bernilai seni, budaya dan sejarah yang tinggi, melainkan juga nonfisik seperti nyanyian, tarian, pepatah maupun istilah-istilah kuno dalam kebudayaan masyarakat Indonesia.
"Kami memberikan kompensasi kepada masyarakat yang mau menyerahkan benda-benda cagar budaya miliknya untuk dijaga dan dilestarikan oleh pemerintah. Biaya ganti ruginya disesuaikan dengan nilai historis dari barang tersebut," katanya.
Mujahid mengatakan, perlindungan terhadap aset-aset budaya daerah di Indonesia diatur dalam pasal-pasal yang tertuang Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
UU yang diadaptasi dari keputusan Pemerintah Hindia Belanda No 17 tanggal 14 Juni 1937 ini juga mengatur pendataan dan proses pengembalian aset-aset cagar budaya Indonesia di negara lain.
"Meskipun sudah berada di luar negeri, benda-benda cagar budaya milik kita tetap diinventarisasi. Untuk proses pengembaliannya kepada negara akan dibuat perjanjian internasional," kata Saiful Mujahid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar